Hendriksen (1992)
mengungkapkan bahwa terdapat tiga konsep yang umum dalam pengungkapan yaitu:
1.
Pengungkapan
yang cukup (adequate disclosure)
Merupakan
pengungkapan informasi oleh perusahaan dengan tujuan memenuhi kewajiban dalam
menyampaikan informasi yaitu sesuai standar akuntansi yang berlaku. Informasi
yang diungkapkan sesuai dengan stadar minimum yang diwajibkan. terutama
informasi yang menurut lembaga terkait wajib disajikan. Pengungkapan jenis ini
banyak dilakukan oleh perusahaan.
2.
Pengungkapan
yang wajar (fair disclosure)
Merupakan pengungkapan yang dilakukan
oleh perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang menurut perusahaan
dapat memuaskan pengguna Laporan Keuangan yang potensial. Informasi minimum
yang diwajibkan dan informasi tambahan lainnya untuk menghasilkan penyajian
Laporan Keuangan yang wajar.
3.
Pengungkapan
yang lengkap (full disclosure)
Adalah
pengungkapan yang menyajikan semua informasi yang relevan. Informasi yang
diungkapkan adalah informasi minimum yang diwajibkan ditambah dengan informasi
lain yang diungkapkan secara suka rela.
Pengungkapan laporan
keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan
menurut para akuntan memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian
informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya
laporan tahunan. Pengungkapan informasi dalam Laporan Keuangan dilakukan untuk
melindungi hak pemegang saham yang cenderung terabaikan akibat terpisahnya
pihak manajemen yang mengelola perusahaan dan pemegang saham yang memiliki
modal. Informasi dalam Laporan Keuangan harus disajikan dengan memadai untuk
memungkinkan dilakukannya sebuah prediksi kondisi keuangan, arus kas, dan
profitabilitas perusahaan di masa depan.
Adapun
jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada
pemakai laporan keuangan berupa :
1. Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan
ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan
pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan.
2. Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan
akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka
merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka
tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila
mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing
atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Dengan
adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif
dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di
pelaporan yang diterima secara internasional.
SUMBER
akuntansionline.yolasite.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar