Rabu, 24 April 2013

Capital Market


Pasar modal (capital market) adalah pasar yang memperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang, misalnya saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Pasar modal ini berbeda dengan pasar uang. Walaupun keduanya adalah pasar financial namun ada beberapa perbedaan yang perlu kita ketahui yaitu,
  • Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial paper, sedangkan pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana, dan saham.
  • Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan pasar modal adalah Departemen Keuangan.
  • Pasar uang ada di antara bank, sedangkan pasar pasar modal terjadi di bursa efek.
  • Pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana, sedangkan pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right.
  • Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya. Pasar uang resikonya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula

Ada beberapa pelaku yang terlibat dalam pasar modal yang perlu kita ketahui, diantaranya

Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
  • Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  • Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
  • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten

Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
  • Memberikan informasi tentang emiten
  • Melakukan penjualan efek kepada investor

Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
  • Pedagang dalam jual beli efek
  • Sebagai perantara dalam jual beli efek
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
  • Menilai kekayaan emiten
  • Menganalisis kemampuan emiten
  • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
  • Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
  • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
  • Bertindak sebagai agen pembayaran
Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
  • Sebagai pedagang efek
  • Penjamin emisi
  • Perantara perdagangan efek
  • Pengelola dana 
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

Kantor administrasi efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
  • Membantu emiten dalam rangka emisi
  • Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
  • Membantu menyusun daftar pemegang saham
  • Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
  • Membuat laporan-laporan yang diperlukan


Pasar modal mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha. Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
  2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan. Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi. Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
  4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja. Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
  5. Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara. Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
  6. Sebagai indikator perekonomian negara. Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.


SUMBER :


Rabu, 17 April 2013

HUKUM DAGANG...


Sebelum kita mencari tahu apa yang dimaksud dari Hukum Dagang, ada baiknya kita mengerti apa itu yang disebut dengan hukum. Dilihat dari pengertian menurut para ahli seperti:
  • Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  •  Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  • Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  • Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
 Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan dagang?..Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.  

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
-      Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
-      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
-      Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.


Sumber Hukum Dagang
1.    Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.    Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.    Yurisprudensi
4.    Traktat
5.    Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.    Sebagai catatan mengenai :
a.    Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.    Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.    Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.

Secara singkat Hukum Dagang di Dunia


Pedagangan di Dunia dimulai dari abad Pertengahan Eropa, yaitu sekitar tahun 1000-1500. Yang pada saat itu negara Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan. Saat itu yang digunakan adalah Hukum Romawi yang ternyata tidak dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga pada abad ke-16 dan ke-17 dibuat suatu hukum yang berdiri sendiri yang berlaku bagi kalangan pedagang yang memiliki fungsi untuk mengatur masalah-masalah perdagangan. Oleh karena perdagangan yang ternyata semakin pesat berkembang, maka diadakan kodifikasi dalam hukum dagang yang dilakukan oleh menteri keuangan yang bernama Corbert di abad 17. Dan pada tahun 1807 dibuatlah hukum dagang sendiri yang disebut dengan Code de Comerce.

 Mengapa perlu adanya Hukum Dagang??..

Menurut saya dengan adanya suatu badan maupun ketentuan hukum yang mengatur tentang perdagangan akan menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan dam perdagangan dan menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan. Adanya kekuatan dalam hukum diharapkan penyimpangan-penyimpangan seperti penipuan, pelanggaran hak cipta, pemerasan dan lainnya tidak akan terjadi dan  membantu memperlancar kegiatan perdagangan. 

 sumber:staff.ui.ac.id/.../HUKUMDAGANG.dochttp://www.anneahira.com/hukum-dagang.htmhttp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hukum