Rabu, 17 April 2013

HUKUM DAGANG...


Sebelum kita mencari tahu apa yang dimaksud dari Hukum Dagang, ada baiknya kita mengerti apa itu yang disebut dengan hukum. Dilihat dari pengertian menurut para ahli seperti:
  • Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  •  Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  • Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  • Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
 Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan dagang?..Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.  

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
-      Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
-      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
-      Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.


Sumber Hukum Dagang
1.    Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.    Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.    Yurisprudensi
4.    Traktat
5.    Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.    Sebagai catatan mengenai :
a.    Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.    Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.    Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.

Secara singkat Hukum Dagang di Dunia


Pedagangan di Dunia dimulai dari abad Pertengahan Eropa, yaitu sekitar tahun 1000-1500. Yang pada saat itu negara Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan. Saat itu yang digunakan adalah Hukum Romawi yang ternyata tidak dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga pada abad ke-16 dan ke-17 dibuat suatu hukum yang berdiri sendiri yang berlaku bagi kalangan pedagang yang memiliki fungsi untuk mengatur masalah-masalah perdagangan. Oleh karena perdagangan yang ternyata semakin pesat berkembang, maka diadakan kodifikasi dalam hukum dagang yang dilakukan oleh menteri keuangan yang bernama Corbert di abad 17. Dan pada tahun 1807 dibuatlah hukum dagang sendiri yang disebut dengan Code de Comerce.

 Mengapa perlu adanya Hukum Dagang??..

Menurut saya dengan adanya suatu badan maupun ketentuan hukum yang mengatur tentang perdagangan akan menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan dam perdagangan dan menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan. Adanya kekuatan dalam hukum diharapkan penyimpangan-penyimpangan seperti penipuan, pelanggaran hak cipta, pemerasan dan lainnya tidak akan terjadi dan  membantu memperlancar kegiatan perdagangan. 

 sumber:staff.ui.ac.id/.../HUKUMDAGANG.dochttp://www.anneahira.com/hukum-dagang.htmhttp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar