Sebelum kita mencari tahu apa yang dimaksud dari Hukum Dagang, ada baiknya kita mengerti apa itu yang disebut dengan hukum. Dilihat dari pengertian menurut para ahli seperti:
- Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
- Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan dagang?..Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
- Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
Secara singkat Hukum Dagang di Dunia
Pedagangan di Dunia dimulai dari abad Pertengahan Eropa, yaitu sekitar tahun 1000-1500. Yang pada saat itu negara Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan. Saat itu yang digunakan adalah Hukum Romawi yang ternyata tidak dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga pada abad ke-16 dan ke-17 dibuat suatu hukum yang berdiri sendiri yang berlaku bagi kalangan pedagang yang memiliki fungsi untuk mengatur masalah-masalah perdagangan. Oleh karena perdagangan yang ternyata semakin pesat berkembang, maka diadakan kodifikasi dalam hukum dagang yang dilakukan oleh menteri keuangan yang bernama Corbert di abad 17. Dan pada tahun 1807 dibuatlah hukum dagang sendiri yang disebut dengan Code de Comerce.
Mengapa perlu adanya Hukum Dagang??..
Menurut saya dengan adanya suatu badan maupun ketentuan hukum yang mengatur tentang perdagangan akan menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan dam perdagangan dan menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan. Adanya kekuatan dalam hukum diharapkan penyimpangan-penyimpangan seperti penipuan, pelanggaran hak cipta, pemerasan dan lainnya tidak akan terjadi dan membantu memperlancar kegiatan perdagangan.
sumber:staff.ui.ac.id/.../HUKUMDAGANG.dochttp://www.anneahira.com/hukum-dagang.htmhttp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar