1. Kode
Etik IAI adalah aturan prilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya
2. Kode
etik IAI meliputi:
a.
Prinsip etika akuntan
b.
Aturan etika akuntan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan
3. Kode
etik IAI dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh
Dewan Pengurus Nasional
4. Kode
etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
Setiap orang yang memiliki gelar
akuntan, wajib mentaati kode etik dan standar akuntan, terutama para akuntan
publik yang sering bersentuhan kepada masyarakat dan kebijakan pemerinyah.
Kewajiban mentaati terhadap kode etik ini telah diatur oleh Departemen Keuangan
(DepKeu) dan mempunyai aturan sendiri yakni
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini
mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dan kliennya itu selalu berdasarkan
pada SPSP (Standar Profesi Akuntan Publik) dank ode etik. Kode etik dan SPSP
diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar internasional.
Prinsip etika yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Tanggung jawab
b.
Kepentingan masyarakat
c.
Objektivitas dan independensi
d.
keseksamaan
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar