Rabu, 03 Desember 2014

Kode Etik Menurut IAI


1.       Kode Etik IAI adalah aturan prilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
2.       Kode etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
3.       Kode etik IAI dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional
4.       Kode etik IAI mengikat seluruh anggota IAI


Setiap orang yang memiliki gelar akuntan, wajib mentaati kode etik dan standar akuntan, terutama para akuntan publik yang sering bersentuhan kepada masyarakat dan kebijakan pemerinyah. Kewajiban mentaati terhadap kode etik ini telah diatur oleh Departemen Keuangan (DepKeu) dan mempunyai aturan sendiri  yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dan kliennya itu selalu berdasarkan pada SPSP (Standar Profesi Akuntan Publik) dank ode etik. Kode etik dan SPSP diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar internasional.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Tanggung jawab
b.      Kepentingan masyarakat
c.       Objektivitas dan independensi
d.      keseksamaan

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar