Rabu, 03 Desember 2014

Kode Etik Akuntan

Kode Etik Akuntan
Seorang akuntan harus mempunyai etika dalam menjalankan profesinya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pihak lain agar dapat mendukung kelancaran pekerjaan yang ia lakukan. Etika sendiri dapat didefinisikan secara luas sebagai seperangkat prinsip. Di Indonesia terdapat IAI yang meripakan satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

kode etik akuntan terdiri dari
A.    Prinsip Etika, prinsip yang berlaku umum bagi semua akuntan dan merupakan kerangka dasar bagi aturan etika. Prinsip ini meliputi
1. Tanggung jawab profesi, sebagai professional seorang anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
2. Kepentingan umum, memahami kewajibannya untuk senantiasa memberikan pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkkan komitmen atas profesionalisme
3. Intergritas, untuk memelihara kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhgi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4. Objektivitas, harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
5. Kompetensi dan kehati-hatian, harus melaksanakan jasa professional dengn kehati-hatian, kompetansi dan ketekunan
6. Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan setiap informasi
7. Perilaku professional, harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik
8. Standar tehnis, harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tehnis
B.    Aturan Etika
1. Independensi, harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
2.  Integritas dan objektifitas, harus mempertahankan integritas dan objektifitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
C.    Interpretasi Aturan Etika

Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar