Rabu, 03 Desember 2014

Jasa audit


Dalam buku yang diterjemahkan oleh Jusuf,A .A (2003) menggolongkan jenis audit berdasarkan objek yang diaudit yaitu:
A.      Audit laporan keuangan
Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.umumnya, kriteria itu adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dimuat dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada tanggal 7 september 1994 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah mengesahkan berlakunya Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Keuangan dan PSAK NO. 1 sampai dengan NO. 35 yang berlaku efektif sejak 1 januari 2005. Kerangka dasar dan PSAK-PSAK ini dokondisikan dalam buku Standar Akuntansi Keuangan. Audit ini dilakukan oleh auditor independen.

B.      Audit operasional
Audit ini merupakan penelaahan atas bagian manapun dari metode operasi suatu organisasi untuk menilai efesiensi dan efektifitasnya. Umumnya, pada saat selesainya audit operaasional, auditor akan memberikan sejumlah saran kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.

C.      Audit ketaatan
Audit ini bertujuan mempertimbangkan apakah audit (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.

Dalam buku tersebut juga menjelaskan berbagai macam jasa KAP yang berkaitan dengan akuntansi dan pemeriksaan. Selain jasa pemeriksaan independen terhadap laporan keuangan klien yang merupakan jasa utama, KAP juga menyediakan jasa atestasi dan assurance. Berikut jasa-jasa yang ditawarkan secara umum, yaitu:
a.       Jasa Akuntansi dan Pembukuan
Kebanyakan klien kecil dan staff akuntansi yang terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada KAP. Sebagian dari klien kecil tersebut bahkan tidak mempunyai cukup karyawan untuk mengerjakan buku besar dan ayat jurnalnya. Selanjutnya, KAP melaksanakan serangkaian jasa akuntansi dan pembukuannya untuk memenuhi kebutuhan dari kliennya.

b.      Jasa perpajakan
KAP menyusun surat pemberitahuan pajak (SPT) pajak penghasilan dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan klien audit maupun bukan. Disamping itu, KAP juga memberikan jasa yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, perencanaan perpajakan, dan jasa perpajakan lainnya.

c.       Jasa konsultasi manajemen
Sebagaian besar kantor akuntan public memberika jasa tertentu yang membuat kliennya dapat meningkatkan efektifitas operasinya. Jasa yang ditawarkan beragam, mulai dari pemberian sara-saran sederhana guna meningkatkan system akuntansi klien hingga saran dalam strategi pemasaran, instalasi computer, konsultasi manfaat aktuaria.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar