Kode Etik Akuntan
Seorang akuntan harus mempunyai
etika dalam menjalankan profesinya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat
dan pihak lain agar dapat mendukung kelancaran pekerjaan yang ia lakukan. Etika
sendiri dapat didefinisikan secara luas sebagai seperangkat prinsip. Di Indonesia
terdapat IAI yang meripakan satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan
Indonesia secara keseluruhan. Kode Etik IAI adalah aturan
perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
kode etik akuntan terdiri dari
A. Prinsip
Etika, prinsip yang berlaku umum bagi semua akuntan dan merupakan kerangka
dasar bagi aturan etika. Prinsip ini meliputi
1. Tanggung jawab profesi, sebagai professional seorang
anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya
2. Kepentingan umum, memahami kewajibannya untuk
senantiasa memberikan pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public,
dan menunjukkkan komitmen atas profesionalisme
3. Intergritas, untuk memelihara kepercayaan public,
setiap anggota harus memenuhgi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin
4. Objektivitas, harus menjaga objektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
5. Kompetensi dan kehati-hatian, harus melaksanakan
jasa professional dengn kehati-hatian, kompetansi dan ketekunan
6. Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan
setiap informasi
7. Perilaku professional, harus berperilaku
konsisten dengan reputasi profesi yang baik
8. Standar tehnis, harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar tehnis
B. Aturan
Etika
1. Independensi, harus selalu mempertahankan sikap
mental independen didalam memberikan jasa
2. Integritas dan objektifitas, harus mempertahankan
integritas dan objektifitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak
boleh membiarkan factor salah saji material.
C. Interpretasi
Aturan Etika
Sumber