Rabu, 03 Desember 2014

Kode Etik Akuntan

Kode Etik Akuntan
Seorang akuntan harus mempunyai etika dalam menjalankan profesinya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pihak lain agar dapat mendukung kelancaran pekerjaan yang ia lakukan. Etika sendiri dapat didefinisikan secara luas sebagai seperangkat prinsip. Di Indonesia terdapat IAI yang meripakan satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

kode etik akuntan terdiri dari
A.    Prinsip Etika, prinsip yang berlaku umum bagi semua akuntan dan merupakan kerangka dasar bagi aturan etika. Prinsip ini meliputi
1. Tanggung jawab profesi, sebagai professional seorang anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
2. Kepentingan umum, memahami kewajibannya untuk senantiasa memberikan pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkkan komitmen atas profesionalisme
3. Intergritas, untuk memelihara kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhgi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4. Objektivitas, harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
5. Kompetensi dan kehati-hatian, harus melaksanakan jasa professional dengn kehati-hatian, kompetansi dan ketekunan
6. Kerahasiaan, harus menghormati kerahasiaan setiap informasi
7. Perilaku professional, harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik
8. Standar tehnis, harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tehnis
B.    Aturan Etika
1. Independensi, harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
2.  Integritas dan objektifitas, harus mempertahankan integritas dan objektifitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
C.    Interpretasi Aturan Etika

Sumber



Jasa audit


Dalam buku yang diterjemahkan oleh Jusuf,A .A (2003) menggolongkan jenis audit berdasarkan objek yang diaudit yaitu:
A.      Audit laporan keuangan
Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.umumnya, kriteria itu adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dimuat dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada tanggal 7 september 1994 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah mengesahkan berlakunya Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Keuangan dan PSAK NO. 1 sampai dengan NO. 35 yang berlaku efektif sejak 1 januari 2005. Kerangka dasar dan PSAK-PSAK ini dokondisikan dalam buku Standar Akuntansi Keuangan. Audit ini dilakukan oleh auditor independen.

B.      Audit operasional
Audit ini merupakan penelaahan atas bagian manapun dari metode operasi suatu organisasi untuk menilai efesiensi dan efektifitasnya. Umumnya, pada saat selesainya audit operaasional, auditor akan memberikan sejumlah saran kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.

C.      Audit ketaatan
Audit ini bertujuan mempertimbangkan apakah audit (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.

Dalam buku tersebut juga menjelaskan berbagai macam jasa KAP yang berkaitan dengan akuntansi dan pemeriksaan. Selain jasa pemeriksaan independen terhadap laporan keuangan klien yang merupakan jasa utama, KAP juga menyediakan jasa atestasi dan assurance. Berikut jasa-jasa yang ditawarkan secara umum, yaitu:
a.       Jasa Akuntansi dan Pembukuan
Kebanyakan klien kecil dan staff akuntansi yang terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada KAP. Sebagian dari klien kecil tersebut bahkan tidak mempunyai cukup karyawan untuk mengerjakan buku besar dan ayat jurnalnya. Selanjutnya, KAP melaksanakan serangkaian jasa akuntansi dan pembukuannya untuk memenuhi kebutuhan dari kliennya.

b.      Jasa perpajakan
KAP menyusun surat pemberitahuan pajak (SPT) pajak penghasilan dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan klien audit maupun bukan. Disamping itu, KAP juga memberikan jasa yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, perencanaan perpajakan, dan jasa perpajakan lainnya.

c.       Jasa konsultasi manajemen
Sebagaian besar kantor akuntan public memberika jasa tertentu yang membuat kliennya dapat meningkatkan efektifitas operasinya. Jasa yang ditawarkan beragam, mulai dari pemberian sara-saran sederhana guna meningkatkan system akuntansi klien hingga saran dalam strategi pemasaran, instalasi computer, konsultasi manfaat aktuaria.

Sumber:

Kode Etik Menurut IAI


1.       Kode Etik IAI adalah aturan prilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
2.       Kode etik IAI meliputi:
a.       Prinsip etika akuntan
b.      Aturan etika akuntan
c.       Interpretasi aturan etika akuntan
3.       Kode etik IAI dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional
4.       Kode etik IAI mengikat seluruh anggota IAI


Setiap orang yang memiliki gelar akuntan, wajib mentaati kode etik dan standar akuntan, terutama para akuntan publik yang sering bersentuhan kepada masyarakat dan kebijakan pemerinyah. Kewajiban mentaati terhadap kode etik ini telah diatur oleh Departemen Keuangan (DepKeu) dan mempunyai aturan sendiri  yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dan kliennya itu selalu berdasarkan pada SPSP (Standar Profesi Akuntan Publik) dank ode etik. Kode etik dan SPSP diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar internasional.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Tanggung jawab
b.      Kepentingan masyarakat
c.       Objektivitas dan independensi
d.      keseksamaan

sumber :