KONSEP, ALIRAN & SEJARAH
KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi menurut Barat
Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
Ø Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Ø Setiap individu dg
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
Ø Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Konsep koperasi menurut sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan mereasionalkan produksi,untuk menujang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan mereasionalkan produksi,untuk menujang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep
koperasi menurut negara berkembang
Meski fokus kepada kedua konsep tersebut adanya perbedaan ciri tersendiri campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkannya.Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkana berinisiatif sendiri membentuk koperasi maka koperasi tidak akan pernah tunduk dan berkemmbang.
Meski fokus kepada kedua konsep tersebut adanya perbedaan ciri tersendiri campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkannya.Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkana berinisiatif sendiri membentuk koperasi maka koperasi tidak akan pernah tunduk dan berkemmbang.
ALIRAN KOPERASI
1.
Aliran Yardstick
ü Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
ü Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
ü Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
ü Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
ü Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
ü Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
ü Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
ü M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23
Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
SEJARAH KOPERASI
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah
gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar