Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja
sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terbuka maksudnya adalah dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Penerapan
prinsip demokrasi disini dimaksudkan dengan mengelola koperasi sesuai kehendak
dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan dimaksud merupakan perwujudan
nilai kekeluargaan dan keadilan.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa
terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan
“terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di
pasar.
Kemandirian
Kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa
tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkadang pula pengertian
kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri
Dalam melaksanakan
koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi
merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.
Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan
dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial.
Prinsip koperasi
tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan
badan usaha lainnya.
Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
- Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar