Senin, 16 Maret 2015

AKUNTANSI KOMPARATIF


Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntans lainnya.

Akuntansi komparatif, standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hokum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penerapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian standar akuntansi merupakan hasil dari penerapan standar. Namun praktik sebenarnya mungkin berbeda dari yang ditentukan oleh standar.

Terdapat empat alasan untuk menjelaskan hal ini :

  1. Di kebanyakan Negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
  2. Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyakdaripada yangdiharuskan.
  3. Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik.
  4. Dibeberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan


Prancis
Prancis merupakan opendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian ekonomi nasional menyetujui plan comptable general (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan september 1947. Dasar utama aturanakuntansi di Prancis adalah hokum akuntansi 1983 dan dekrit akuntansi 1983 yang membuat plan comptable general wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari code de commerce.

Jerman
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Prinsip pajak yang tersedia dapat digunakan hanya jika semua sudah tercatat. Karakteristik fundamental ketiga dari akuntansi di Jerman adalah tergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat dan berwenang.

Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangna di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab terhadap regulasi akuntansi dan hokum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula.

Belanda
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktifitas yang terpisah


Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar