Selasa, 22 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI

Modal  merupakan sejumlah dana yang  akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Sumber-sumber modal koperasi di atur dalam UU NO. 12/1967 dan UU No. 25/1992.
*      Menurut UU NO. 12/1967
1.       Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.

2.       Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

3.       Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
*      Menurut UU No. 25/1992
1.       Modal sendiri (equity capital)
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

2.       Modal pinjaman ( debt capital)
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya,  bank atau lembaga keuangan lainnya,  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
          Memenuhi kewajiban tertentu
          Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
          Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
          Perluasan usaha
               
Sumber:



Selasa, 15 Januari 2013

ini adalah biodata dari member Boyband asal korea yang bernama TVXQ, meskipun saat ini membernya ada 2 tapi di awal debut mereka berdiri dari 5 member dan dihati Cassiopeia (sebutan fans TVXQ) mereka akan selalu berLIMA :))



Jae Joong Profile : Stage Name: Hero, YoungWoong JaeJoong , Jejung (in Japan ) Real Name: Kim Jae Joong Birth Name: Han Jae Joong Religion: Christian Job: Lead Vocal, Middle High Birthday: January 26, 1986 Birthplace: Choong Nam Education: Senior (Last Year of High School) Height: 180 cm Weight: 63 kg (can be changing from times to times) Blood Type: O Hobbies: Games and listening to music Special Ability: Singing Awards: 2nd Annual SM Best Competition – Best Appearance 1st Place K-group: TVXQ Talent Agency: SME / Now in C-Jes Ent



U-Know Yunho Profile :
Real Name: Jung YunHo
*Height:184cm {may changed}
Weight: 66kg {may changed}
Birthdate: February 6, 1986
Star sign: Aquarius[/color]
Birthplace: Gwangju
Band: TVXQ | DBSK | DBSG | Tohoshinki
Position: Bass, Baritone, Leader, Lead dancer
Hobbies: Music, reading, playing sports, composing music
Specialty: Dancing
Religion: Christian
Blood type: A
Family: Father, mother and one younger sister
Talent Agency: SM Entertainment
Dog: Typhoon/Taepung
Favourite Colors: Green
Stage Name: U-KNOW | U-know Yunho



Micky Yoochun Profile : Stage Name: Micky Real Name: Park YooChun Position: Vocal (Bass-baritone) Age: 21/22 (Western/Korean) Birthday: June 4, 1986 Birthplace : Seoul Education: 1st year university student Height: 180 cm Weight: 64 kg Blood Type: 0 Hobbies: Composing music and basketball Special Ability: Singing, writing lyrics and composing music 2001 American Singing Competition (Virginia) Best Artist of the Competition 2003 KBN Teens Singing Competition Special Award

Real Name: Kim Junsu Stage Names: Xiah, Xiah Junsu, Junsoo Birthdate: December 15, 1986 (registered January 1, 1987) Birthplace: Gyeonggi, South Korea Height: 178 cm Weight: 63 kg Blood Type: B K-pop Group: Dong Bang Shin Gi Position: Vocals – Middle high Talent Agency: SM Entertainment Religion: Christian Hobbies: Piano, Soccer Special Ability: Singing and dancing

Max Changmin Profile Stage Name : MAX Choi Kang Chang Min Birth name: Shim Chang Min Born: February 18, 1988 (1988-02-18) Genre(s):K-pop, J-pop, A cappella, Pop, RnB Birthplace: Seoul Position: Tenor Years active:2004–present Label(s)SM Entertainment (Korea)Avex Trax & Rhythm Zone (Japan) Associated acts:SMTown,TVXQ/DBSK Religion: Buddhism

sumber: http://cassindofficial.wordpress.com/


JENIS - JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.     Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.       Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.    Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.       Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.   Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

SUMBER: